Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) merupakan unit kerja yang bertugas merancang, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi secara berkelanjutan. LPMI berperan strategis dalam membangun budaya mutu serta memastikan terselenggaranya pendidikan tinggi yang berkualitas, akuntabel, dan berdaya saing.
Pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), serta didukung oleh Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui proses akreditasi dan evaluasi eksternal.
Melalui sistem tersebut, LPMI berkomitmen untuk menjamin terpenuhinya standar mutu, mendorong perbaikan berkelanjutan, dan mendukung pencapaian visi dan misi perguruan tinggi.